Cara mendapatkan sertifikat vaksin

Bagi yang sudah mendapat suntikan vaksin utuh, akan mendapatkan sertifikat profesional untuk vaksin Covid-19. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa individu yang terlibat telah sepenuhnya divaksinasi untuk melawan Covid-19.

Sertifikat vaksin lengkap sangat berguna di masa pandemi Covid-19 ini, terutama untuk bepergian dalam durasi PPKM Darurat seperti sekarang ini.

Sertifikat vaksin COVID-19 untuk dosis minimal satu menjadi syarat perjalanan PPKM Darurat agar bisa berdampak pada 3 Juli 2021.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi angkat bicara. Ia menegaskan, setiap warga yang telah mendapatkan vaksin Corona, harus mendapatkan sertifikat vaksin dalam waktu 7-10 hari setelah hari vaksinasi.



Namun, beberapa orang mengeluh bahwa mereka tidak lagi menerima sertifikat vaksin COVID-19 meskipun mereka telah disuntik dengan dosis pertama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Memilih Formasi CPNS